Akreditasi Rumah Sakit adalah Pengakuan yang diberikan oleh Lembaga Pemerintah dalam hal ini Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS) dan atau Joint Commissions International (JCI) kepada Manajemen Rumah Sakit karena telah memenuhi dan telah mengimplementasikan standar yang ditetapkan. Rumah sakit yang telah ter-Akreditasi, mendapat pengakuan dari pemerintah bahwa semua hal yang ada di dalamnya antara lain Infrastruktur Rumah Sakit sudah sesuai dengan standar Kementrian Kesehatan RI, Standar Prosedur Operasional (SPO) dan Pelayanan sudah sesuai dengan standar KARS dimana pelayanan berfokus pada Keselamatan Pasien. Disamping itu, kelulusan Akreditasi juga merupakan syarat mutlak bagi ijin operasional sebuah Rumah Sakit dan merupakan persyaratan penting dalam kelangsungan kerjasama Rumah Sakit dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS. Seluruh Karyawan/ti RSUD Tebing Tinggi dan Tim Akreditasi, telah melakukan berbagai upaya menuju akreditasi KARS. Walaupun dalam waktu yang tergolong singkat tapi dengan semangat dan kerja keras, akhirnya Tim Akreditasi bisa mempersiapkan Rumah Sakit RSUD Tebing Tinggi untuk menuju Akreditasi dengan terlebih dahulu melalui proses pembimbingan dari KARS dan Akreditasi Final Survei dari KARS pada tanggal. Dan pada tanggal 17 Januari 2018 RSUD Tebing Tinggi – Empat Lawang, Sumsel dinyatakan LULUS AKREDITASI tingkat PERDANA(1 bintang) oleh KARS (Komisi Akreditasi Rumah Sakit). Sehingga dengan Sertifikat Kelulusan ini mengantarkan RSUD Tebing Tinggi – Empat Lawang, Sumsel sebagai Rumah Sakit Rumah Sakit yang telah berkomitmen dan Konsisten dalam memberikan Pelayanan yang Bermutu dan Berkualitas serta telah Berfokus pada Keselamatan Pasien.