STANDAR PELAYANAN PUBLIK RSUD KABUPATEN EMPAT LAWANG TAHUN 2023
Standar Pelayanan Publik ini ditetapkan berdasarkan Keputusan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Kab. Empat Lawang Nomor : 445/ 06.b /RSUD/2023 Tentang Penetapan Standar Pelayanan Pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Empat Lawang.
I. Definisi Standar Pelayanan Publik
Definisi Standar Pelayanan Publik adalah suatu tolak ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai komitmen atau janji dari penyelenggara pelayanan kepada masyarakat untuk memberikan pelayanan yang berkualitas (dikutip dari https://ombudsman.go.id/).
II. Komponen Standar Pelayanan Publik
1. PELAYANAN ADMISSION
- Persyaratan pelayanan
- Prosedur
- Waktu pelayanan
- Biaya/tarif
- Produk pelayanan
- Pengelolaan pengaduan
2. Komponen Standar Pelayanan Terkait Dengan Proses Pengelolaan Pelayanan Di
Internal Organisasi (Manufacturung)
- Dasar Hukum
- Sarana dan Prasarana /
fasilitas - Kompetensi Pelaksana
- Pengawasan Internal
- Jumlah Pelaksana
- Jaminan Pelayanan
- Jaminan keamanan dan keselamatan
- Evaluasi Kinerja Pelayanan
Untuk informasi lebih lanjut tentang Standar Pelayanan Publik RSUD Kab Empat Lawang bisa diakses pada link di bawah ini
STANDAR PELAYANAN PUBLIK RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KABUPATEN EMPAT LAWANG TAHUN 2023